Pasi Pers Kodim 0107/Aceh Selatan Menghadiri Pemusnahan 2.763 Surat Suara Dengan Cara Dibakar

ACEH SELATAN – Sebanyak 2.763 lembar surat suara Pemilu 2019 yang rusak dimusnahkan. Pemusnahan dengan cara dibakar langsung dilakukan secara serentak yakni, Ketua KIP Asel, Saiful Bismi, SE, Kapolres Asel, AKBP Dedy Sadsono, ST, Jum’at (19/4/2019).

Pemusnahan surat suara ini juga turut dilakukan Sekretaris KIP Asel, Surya Darma STTP, dan Komisioner KIP Asel lainnya, serta pihak terkait yang lainnya.

Disampaikan oleh ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi, SE, surat suara yang dimusnahkan bukan hanya surat suara yang rusak. Namun, ada juga surat suara yang dalam kondisi baik, juga turut dimusnahkan.

“Surat suara yang rusak dan juga yang  kondisi baik tapi berlebih juga dimusnahkan. Itu sebanyak 2.763 lembar surat suara,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa surat suara yang rusak tersebut meliputi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) calon Presiden dan Wakil Presiden, calon DPD, calon DPR RI, calon DPRA Provinsi Aceh, dan calon DPRK Aceh Selatan dari Dapil 1 sampail Dapil 5.

Adapun pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar yang juga dihadiri oleh pihak terkait.

“Untuk total pemusnahan surat suara yang baik atau lebih sebanyak 2.443 lembar, sedangkan surat suara yang rusak sebanyak 320 lembar,” terangnya.[humas]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *