ACEH SELATAN – Babinsa Koramil 06/Kluet Utara Serda Saeful Anwar bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kluet Utara melakukan pendampingan pengukuran penyelesaian sangketa lahan antara warga Desa Pulo Kambing dan Kampung Paya Kecamatan Kluet Utara, Rabu (07/8/2024).
Dikatakan Serda Saeful, lahan tersebut merupakan lahan tumbuh yang berada antara desa Pulo Kambing dan Kampung Paya.
Berdasarkan hasil sidang penyelesaian, maka pihak Desa Pulo Kambing dan pihak Desa Kampung Paya telah berupaya menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan.
Selanjutnya memberitahukan, yang bahwasannya tanah tumbuh tersebut tidak bisa menjadi hak milik pribadi dan tidak bisa di perjual belikan maupun dibuat surat sertifikat kepemilikan tanah, melainkan tanah tersebut adalah sah hak milik negara,”sebut Serda Saeful.
Babinsa Serda Saeful melanjutkan, sebagai langkah penyelesaian hari ini, perangkat desa mengambil keputusan yang berdasarkan dari hasil musyawarah bersama untuk mengeluarkan surat izin pinjam pakai tanah tumbuh dan membagi Rata dengan adil kepada pihak yang bertikai untuk dikelola sebagai lahan tani.
Dan apa bila dikemudian hari terjadi lagi hal-hal pertikaian yang serupa dan hal-hal lain yang tidak di inginkan, maka pihak kedua desa akan mengambil sikap tegas yaitu berupa, mengambil alih kembali tanah tumbuh tersebut dan mencabut kembali ijin pinjam pakai yang telah di pinjam pakai ke pihak yang bertikai.
“Sebagai aparat teritorial, kami Babinsa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial di desa binaan, serta berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat,”pungkas Serda Saeful.
Penyelesaian pengukuran sangketa lahan tumbuh ini turut dihadiri Keuchik Desa Pulo Kambing Syarwan Zaitim, Babhinkamtibmas Polsek Kluet Utara Bripka Guntur A, seluruh perangkat Desa Pulo Kambing, seluruh saksi batas tanah, dan pihak Yang Bertikai.
Discussion about this post