ACEH SELATAN – Kodim 0107/Aceh Selatan melaksanakan Penyuluhan Syariat Islam dalam program non fisik Opster TNI 2019 di Desa Tampang Kecamatan Samadua. Minggu (07/07/2019)
Pada kegiatan tersebut langsung diberikan materi oleh Dinas Syariat Islam yang diwakilkan oleh Kabid Dakwah dan LPTQ Bapak Drh. Asrijal Junaidi.
Dalam materinya Drh. Asrijal menyampaikan tentang Implementasi Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat bertempat di Kantor Keuchik Desa Tampang Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan.
“Pemberlakukan hukum Jinayat bertujuan untuk melindungi Masyarakat Aceh dari berbagai perbuatan Maksiat yang melanggar ajaran ALLAH SWT dan Rasullah SAW” ujarnya
lebih lanjut Bapak Drh. Asrijal Junaidi menambahkan “Dengan melaksanakan hukum Jinayat akan terwujudnya kedamaian, ketenangan, kebahagiaan dan keselamatan hidup dunia dan akhirat” tutupnya [humas]